Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hoaks

Jum'at, 02 September 2022 - 13:24 WIB
Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong. Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.



"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Sederet Fakta Brigjen Andi Rian Minta Pengacara Brigadir J Tak Banyak Ngoceh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!