Update: Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 - 19:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagai tersangka. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri memperbaharui informasi terbaru mengenai jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagai tersangka.

"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).



Baca juga: Selain Ferdy Sambo, 5 Perwira Polri Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Adapun ketujuh tersangka itu yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!