Gelar Mobile IP Clinic di NTB, DJKI Serahkan Penghargaan dan Sertifikat KI
Kamis, 01 September 2022 - 15:37 WIB
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Ruslan Abdul Gani.
MATARAM - Warisan budaya Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diinventarisasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertambah menjadi 89 buah. Empat surat pencatatan inventarisasi KIK untuk motif tenun Subahnale, Bintang Empet, Kerate, dan Wayang Kulit Lombok diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Ruslan Abdul Gani.
Penyerahan ini berlangsung saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) NTB di Prime Park
Hotel Mataram pada, Kamis (1/9/2022).
Motif yang sudah diinventarisasi sebagai KIK ini bisa dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif di NTB khususnya UMKM dalam membuat produk lokal yang berkualitas dan memiliki ciri khas.
Penyerahan ini berlangsung saat pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) NTB di Prime Park
Hotel Mataram pada, Kamis (1/9/2022).
Motif yang sudah diinventarisasi sebagai KIK ini bisa dimanfaatkan para pelaku ekonomi kreatif di NTB khususnya UMKM dalam membuat produk lokal yang berkualitas dan memiliki ciri khas.
Lihat Juga :