Kenaikan Suku Bunga Acuan dan Masa Depan Restrukturisasi Kredit Dampak Pandemi

Kamis, 01 September 2022 - 06:43 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa baik outstanding maupun jumlah debitur restrukturisasi akibat dampak pandemi terus menurun. Tercatat per Juni 2022, outstanding kredit yang direstrukturisasi secara nasional Rp576,17 triliun dengan jumlah debitur restrukturisasi sebanyak 2,99 juta debitur, yang berarti turun cukup signifikan jika dibanding posisi Desember 2021 yang masih sebesar Rp663,49 triliun dengan sekitar 4 juta debitur penerima fasilitas restrukturisasi.

Contoh lebih rinci bisa dilihat pada dua bank BUMN besar, BRI dan Mandiri. Outstanding restrukturisasi kredit dampak pandemi Bank BRI per Juni 2022 terus turun, menjadi Rp129,55 triliun dari Rp156,93 triliun pada Desember 2021. Di Bank Mandiri, outstanding restrukturisasi kredit dampak pandemi juga turun menjadi Rp58,2 triliun dari posisi Desember 2021 yang masih Rp69,7 triliun (bank only).

Kondisi di atas tentu menjadi hal yang sangat menggembirakan jika ditilik dari aspek risiko kredit dan optimisme kualitas kredit di masa depan. Namun, menjadi lebih menarik untuk diperbincangkan manakala terdapat kemungkinan naiknya suku bunga kredit akibat kenaikan suku bunga acuan. Sehingga dalam hal ini, bank dan debiturnya berhadapan dengan dua challenge besar.

Pertama, yang selalu hangat dibahas sejak awal 2022, terkait dengan diperpanjang tidaknya kebijakan relaksasi kredit pascapandemi oleh OJK sebagaimana peraturan awal yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 lalu dan diikuti banyak POJK yang related setelahnya, yang akan habis masa berlakunya di 31 Maret 2023 nanti. Kedua, soal prediksi kemampuan debitur dalam menghadapi potensi kenaikan suku bunga kredit akibat kenaikan suku bunga acuan dimaksud.

Lantas, seperti apa kira-kira masa depan restrukturisasi kredit dampak pandemi ini, ketika diskursus yang belum selesai mengenai perlu tidaknya ketentuan relaksasi kredit diperpanjang harus berkelindan dengan isu baru soal kemungkinan naiknya suku bunga kredit?

Rasanya, optimisme tetap layak disematkan manakala skenario paling “menantang” akan terjadi: kombinasi dari dihentikannya kebijakan relaksasi oleh OJK dan naiknya suku bunga pinjaman mengikuti kenaikan suku bunga acuan. Mengapa? Setidaknya ada empat jawaban terkait pertanyaan tersebut.

Pertama, kita tentu yakin OJK dan BI tidak gegabah dalam membuat keputusan. Seperti kenaikan suku bunga acuan kali ini, yang secara gamblang disampaikan untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi, sekaligus dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah. Bagaimanapun, kestabilan inflasi dan nilai tukar rupiah merupakan dua “soko guru” penting bagi pertumbuhan ekonomi yang kondusif dan pencegahan stagflasi. Efek domino penyesuaian suku bunga yang jelas salah satunya ke penetapan suku bunga kredit pasti telah diperhitungkan secara masak.

Kedua, hampir semua lembaga perbankan menyatakan siap apabila kebijakan relaksasi kredit dari OJK tidak diperpanjang di 2023. Selain keyakinan bahwa risiko kredit atas debitur restrukturisasi relatif kecil, self assesment yang mereka lakukan mengatakan bahwa risiko tersebut masih dapat dikelola (manageable), salah satunya dengan memastikan angka non performing loan (NPL) coverage yang tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!