Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
Rabu, 01 Juli 2020 - 16:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Komisi VIII DPR telah menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pasalnya, RUU itu dianggap menuai polemik di masyarakat sehingga memakan waktu pembahasan yang berlarut-larut.
Komisi VIII DPR telah menarik usulan RUU PKS pada rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan pimpinan dan perwakilan Komisi I-XI di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Kisruh Syarat Usia, DPR Minta Kemendikbud Awasi PPDB Daerah)
“Ya menurut kami itu juga apa yang diusulkan juga rasional karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat kemudian di kaum perempuan juga dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dasco menjelaskan, untuk mencabut RUU dari Prolegnas ada mekanisme yakni, dirapatkan bersama antara Baleg DPR dan pemerintah. Dan jika pencabutan RUU itu disepakati oleh kedua belah pihak, maka Baleg DPR akan menindaklanjutinya dengan menghapus RUU itu.
“Apabila hal ini disepakati, maka tenunya baleg melalui mekanisme pencabutan RUU kemudian seperti beberapa RUU lain kemudian nanti akan dikeluarkan dalam prolegnas prioritas tahun 2020,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bahwa rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 kemarin, Komisi VIII DPR menarik usulan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Namun, RUU itu tetap akan pembahasannya di tahun selnajutnya. (Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)
“Tentang PKS. Itu bukan didrop sih, karena tidak selesai sampai oktober, maka dipindahkan jadi prolegnas tahun 2021,” terangnya.
Komisi VIII DPR telah menarik usulan RUU PKS pada rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan pimpinan dan perwakilan Komisi I-XI di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Kisruh Syarat Usia, DPR Minta Kemendikbud Awasi PPDB Daerah)
“Ya menurut kami itu juga apa yang diusulkan juga rasional karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat kemudian di kaum perempuan juga dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Dasco menjelaskan, untuk mencabut RUU dari Prolegnas ada mekanisme yakni, dirapatkan bersama antara Baleg DPR dan pemerintah. Dan jika pencabutan RUU itu disepakati oleh kedua belah pihak, maka Baleg DPR akan menindaklanjutinya dengan menghapus RUU itu.
“Apabila hal ini disepakati, maka tenunya baleg melalui mekanisme pencabutan RUU kemudian seperti beberapa RUU lain kemudian nanti akan dikeluarkan dalam prolegnas prioritas tahun 2020,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bahwa rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 kemarin, Komisi VIII DPR menarik usulan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Namun, RUU itu tetap akan pembahasannya di tahun selnajutnya. (Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)
“Tentang PKS. Itu bukan didrop sih, karena tidak selesai sampai oktober, maka dipindahkan jadi prolegnas tahun 2021,” terangnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda