Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020

Rabu, 01 Juli 2020 - 16:05 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Komisi VIII DPR telah menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa Komisi VIII DPR telah menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pasalnya, RUU itu dianggap menuai polemik di masyarakat sehingga memakan waktu pembahasan yang berlarut-larut.

Komisi VIII DPR telah menarik usulan RUU PKS pada rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan pimpinan dan perwakilan Komisi I-XI di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Kisruh Syarat Usia, DPR Minta Kemendikbud Awasi PPDB Daerah)



“Ya menurut kami itu juga apa yang diusulkan juga rasional karena RUU PKS ini menuai polemik di masyarakat kemudian di kaum perempuan juga dan ini kan sudah sangat panjang polemik ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dasco menjelaskan, untuk mencabut RUU dari Prolegnas ada mekanisme yakni, dirapatkan bersama antara Baleg DPR dan pemerintah. Dan jika pencabutan RUU itu disepakati oleh kedua belah pihak, maka Baleg DPR akan menindaklanjutinya dengan menghapus RUU itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!