MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:36 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/8/2022), mengadili permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers . Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Usman Anwar yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.



MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi Pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen Pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi Pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!