Usut Peristiwa Magelang, Hari Ini Putri Candrawathi Kembali Diperiksa Timsus
Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:34 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sekaligus istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa Tim Khusus (Timsus) pada Rabu (31/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi bakal dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang," ujar Andi kepada wartawan, Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
Andi menuturkan, pemeriksaan nantinya akan mengulas mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Andi menambahkan, tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), serta saksi juga bakal ikut diperiksa.
Diketahui, Polri menyatakan, proses rekonstruksi kejadian pembunuhan berencana Brigadir J telah usai. Setidaknya, proses itu berjalan 7,5 jam.
"Hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam. Sesuai instruksi Pak Kapolri timsus se-transparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7,5 jam tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa Paskibra Korban Penembakan Oknum Polisi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi bakal dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang," ujar Andi kepada wartawan, Kompleks Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
Andi menuturkan, pemeriksaan nantinya akan mengulas mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Andi menambahkan, tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), serta saksi juga bakal ikut diperiksa.
Diketahui, Polri menyatakan, proses rekonstruksi kejadian pembunuhan berencana Brigadir J telah usai. Setidaknya, proses itu berjalan 7,5 jam.
"Hari ini kita sudah melaksanakan kegiatan rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam. Sesuai instruksi Pak Kapolri timsus se-transparan mungkin di dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan 7,5 jam tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa Paskibra Korban Penembakan Oknum Polisi
(maf)
tulis komentar anda