Akademisi dan Aktivis Nilai Pembentukan DKN Tidak Mendesak

Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:04 WIB
Diskusi publik Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Selasa (30/8/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) terus mendapatkan kritikan. Isu pembentukan DKN ini menguat setelah adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2022. Isi surat itu terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Mochamad Ali Syafaat menilai Pembentukan DKN tidak mendesak bahkan bermasalah. "Pembentukan Dewan Keamanan Nasional melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menko Polhukam," kata Ali Syafaat dalam diskusi publik 'Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Selasa (30/8/2022).

Menurut Syafaat, yang perlu dilakukan adalah penguatan lembaga lain yang sudah ada, sehingga tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya. "Harusnya yang diperlukan adalah Menko Polhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak urgent," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN

Senada juga disampaikan Milda Istiqomah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Menurutnya, pembentukan DKN ini patut dipertanyakan. Menurutnya, banyak lembaga negara yang sudah memiliki fungsi memberikan nasihat kepada Presiden, sehingga pembentukan DKN menjadi tidak mendesak.



"Pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas antarlembaga negara," kata Milda.

Kepala Kantor LBH Malang Daniel Siagian menganggap, pembuatan rancangan peraturan presiden tentang Dewan Keamanan Nasional dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup. Menurutnya, pembentukan DKN akan menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan ketertiban (Kopkamtib).

"Pembentukan DKN akan menjadi ancaman baru bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," katanya.

Daniel menjelaskan, pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada. "Saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan dan memberi nasihat kepada Presiden yakni Kemenko Polhukam, Wantimpres, Lemhanas, & KSP," kata Daniel.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More