Akademisi dan Aktivis Nilai Pembentukan DKN Tidak Mendesak
Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:04 WIB
Diskusi publik Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Selasa (30/8/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) terus mendapatkan kritikan. Isu pembentukan DKN ini menguat setelah adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2022. Isi surat itu terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (DKN).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Mochamad Ali Syafaat menilai Pembentukan DKN tidak mendesak bahkan bermasalah. "Pembentukan Dewan Keamanan Nasional melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menko Polhukam," kata Ali Syafaat dalam diskusi publik 'Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Selasa (30/8/2022).
Menurut Syafaat, yang perlu dilakukan adalah penguatan lembaga lain yang sudah ada, sehingga tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya. "Harusnya yang diperlukan adalah Menko Polhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak urgent," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Mochamad Ali Syafaat menilai Pembentukan DKN tidak mendesak bahkan bermasalah. "Pembentukan Dewan Keamanan Nasional melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menko Polhukam," kata Ali Syafaat dalam diskusi publik 'Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Selasa (30/8/2022).
Menurut Syafaat, yang perlu dilakukan adalah penguatan lembaga lain yang sudah ada, sehingga tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya. "Harusnya yang diperlukan adalah Menko Polhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak urgent," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN
Lihat Juga :