Hindari Grooming dan Cyberbullying, Orang Tua Wajib Awasi Anak Gunakan Medsos

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:54 WIB
Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada April 2020, jumlah eksploitasi seksual anak mencapai 4,2 juta di masa pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Eksploitasi seksual anak melalui daring (online) terindikasi semakin merebak di masa pandemi COVID-19 . Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada April 2020, jumlah eksploitasi seksual anak mencapai 4,2 juta. Jumlah ini meningkat 2 juta anak dalam sebulan dari laporan pada Maret 2020.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga intensitas gawai pada anak meningkat selama masa pandemi Corona, terutama untuk mengakses media sosial ketika mereka merasa jenuh di rumah. Namun, masih banyak anak yang tidak sadar bahwa ada predator seksual anak yang mengintai. (Baca juga: Menkes Yakinkan Masyarakat Jangan Khawatir Konsumsi Obat Tradisional Modern)



“Masih banyak anak-anak yang tidak mengetahui konsekuensi berbahaya pada media sosial. Anak harus sadar ketika mereka mengakses media sosial, kemungkinan ada predator seksual anak yang mengintai dan menyasar mereka untuk melakukan hal-hal berbahaya,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Rabu (1/7/2020).

Ia menjelaskan predator seksual mendekati anak-anak melalui pesan langsung (direct message) di media sosial. Sayangnya, anak-anak juga tidak tahu bagaimana caranya melindungi diri dari aksi tersebut di media sosial.



Eka menilai perlunya pengawasan orang tua (parenting control) dan bekerja sama dengan anak untuk sepakat terkait penggunaan media sosial. Menurut dia, kedua hal itu tidak terbatas pada akses media sosial saja.

“Parenting control dan kesepakatan dengan orang tua tidak terbatas pada penggunaan media sosial, tapi penggunaan gawai secara umum, termasuk akses aplikasi media sosial, game online, dan materi-materi online lainnya di internet. Kami berharap anak-anak mampu menjadi netizen unggul,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking Of Children For Sexual Purposes) Indonesia, Rio Hendra mengatakan naiknya intensitas anak dalam menggunakan media sosial selama pandemi membuka peluang bagi pelaku kekerasan untuk melakukan grooming sebagai tujuan seksual.

“Grooming merupakan salah satu bentuk eksploitasi seksual anak online. Tahapan grooming untuk tujuan seksual berawal ketika oknum mencari anak yang rentan dan mengumpulkan informasi,” terang Rio.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More