Bawaslu Tolak Laporan Partai Eggi Sudjana
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:52 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak laporan Partai Pemersatu Bangsa yang diketuai Eggi Sudjana dalam sidang pemeriksaan, Senin (29/8/2022).
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu lainnya, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Lolly Suhenti.
Keputusan Majelis Persidangan karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas. Majelis Persidangan berpendapat pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor (KPU) terkait pelanggaran administrasi pemilu. "Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata Rahmat Bagja.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Partai Pandu Bangsa. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU tidak dapat diterima. "Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana bersama partai politik lainnya tidak lolos dalam tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agus 2022. Mereka lalu melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Dalam sidang hari ini, Bawaslu menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan, yaitu Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa. Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 danPartai Pandu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.Baca juga: KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah memutuskan menerima laporan 12 partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Hingga saat ini sudah ada 9 partai yang disidangkan oleh Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu sudah menolak lima laporan yakni dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Pemersatu Bangsa.
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu lainnya, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Lolly Suhenti.
Keputusan Majelis Persidangan karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas. Majelis Persidangan berpendapat pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor (KPU) terkait pelanggaran administrasi pemilu. "Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata Rahmat Bagja.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Partai Pandu Bangsa. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU tidak dapat diterima. "Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggi Sudjana bersama partai politik lainnya tidak lolos dalam tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agus 2022. Mereka lalu melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Dalam sidang hari ini, Bawaslu menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan, yaitu Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa. Partai Pemersatu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 danPartai Pandu Bangsa tercatat dalam nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.Baca juga: KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah memutuskan menerima laporan 12 partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Hingga saat ini sudah ada 9 partai yang disidangkan oleh Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu sudah menolak lima laporan yakni dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Pemersatu Bangsa.
(abd)
tulis komentar anda