Bawaslu Tolak Laporan Partai Eggi Sudjana

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:52 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Partai Pemersatu Bangsa yang diketuai Eggi Sudjana dalam sidang pemeriksaan, Senin (29/8/2022). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak laporan Partai Pemersatu Bangsa yang diketuai Eggi Sudjana dalam sidang pemeriksaan, Senin (29/8/2022).

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu lainnya, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dan Lolly Suhenti.



Keputusan Majelis Persidangan karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas. Majelis Persidangan berpendapat pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor (KPU) terkait pelanggaran administrasi pemilu. "Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata Rahmat Bagja.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Partai Pandu Bangsa. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU tidak dapat diterima. "Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!