Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:41 WIB
"Kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana ada lagi," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim, Polri Siapkan Opsi Pencekalan
Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim, Polri Siapkan Opsi Pencekalan
Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :