Kejagung Terima Berkas Perkara Putri Candrawathi

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:41 WIB
Jampidum Kejagung menerima berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. FOTO/IST
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau berkas Ibu PC (Putri Chandrawath), ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, Senin (29/8/2022).



Dia mengatakan, berkas Putri Candrawathi akan terpisah dengan empat tersangka sebelumnya. Setelah menerima berkas tersebut, Kejagung akan melakukan penelitian untuk mengetahui apakah syarat formil dan materil terpenuhi.

Bila berkas tidak lengkap, berkas perkara itu akan dikembalikan dengan petunjuk jaksa. Sebaliknya, bila berkas perkara itu dirasa cukup, jaksa akan meminta penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!