Fakta di Balik 17 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo: Tegang, Penuh Tangis, dan Penyesalan
Senin, 29 Agustus 2022 - 14:14 WIB
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) berjalan secara tertutup selama 17 jam. Hasilnya, Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Walau sidang berjalan tertutup, tapi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap sejumlah fakta yang terjadi dalam persidangan. Saat itu, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.
Yusuf mengungkap, sidang etik Ferdy Sambo berlangsung tegang ketika 15 saksi dicecar pertanyaan oleh pemimpin sidang. Para saksi tersebut digali keterangannya oleh lima jenderal polisi untuk menyinkronkan seluruh keterangan pembuktian pelanggaran.
Adapun kelima jenderal yang menjadi hakim itu adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Yusuf menjabarkan bahwa 15 saksi tidak diperiksa bersamaan, melainkan dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kedua, saksi dari tempat khusus Provos Polri yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Sanksi Pemecatan dari Polri
Ketiga, para anggota polisi yang ditempatkan khusus Bareskrim. Mulai dari Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Sementara Dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Walau sidang berjalan tertutup, tapi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap sejumlah fakta yang terjadi dalam persidangan. Saat itu, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.
Yusuf mengungkap, sidang etik Ferdy Sambo berlangsung tegang ketika 15 saksi dicecar pertanyaan oleh pemimpin sidang. Para saksi tersebut digali keterangannya oleh lima jenderal polisi untuk menyinkronkan seluruh keterangan pembuktian pelanggaran.
Adapun kelima jenderal yang menjadi hakim itu adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Yusuf menjabarkan bahwa 15 saksi tidak diperiksa bersamaan, melainkan dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kedua, saksi dari tempat khusus Provos Polri yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Sanksi Pemecatan dari Polri
Ketiga, para anggota polisi yang ditempatkan khusus Bareskrim. Mulai dari Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Sementara Dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
tulis komentar anda