Fakta di Balik 17 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo: Tegang, Penuh Tangis, dan Penyesalan

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:14 WIB
loading...
Fakta di Balik 17 Jam...
antan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) berjalan secara tertutup selama 17 jam. Hasilnya, Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Walau sidang berjalan tertutup, tapi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap sejumlah fakta yang terjadi dalam persidangan. Saat itu, Yusuf Warsyim bersama komisioner lainnya Pudji Hartanto Iskandar dan Kepala Sekretariat Musa Tampubolon menjadi perwakilan Kompolnas selaku pengawas eksternal persidangan.

Yusuf mengungkap, sidang etik Ferdy Sambo berlangsung tegang ketika 15 saksi dicecar pertanyaan oleh pemimpin sidang. Para saksi tersebut digali keterangannya oleh lima jenderal polisi untuk menyinkronkan seluruh keterangan pembuktian pelanggaran.



Adapun kelima jenderal yang menjadi hakim itu adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.

"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Yusuf menjabarkan bahwa 15 saksi tidak diperiksa bersamaan, melainkan dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Kedua, saksi dari tempat khusus Provos Polri yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Sanksi Pemecatan dari Polri

Ketiga, para anggota polisi yang ditempatkan khusus Bareskrim. Mulai dari Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Sementara Dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.

Saat pemeriksaan, Yusuf menceritakan, lima jenderal polisi menegaskan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit. "Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit' nah itu tegang," kata Yusuf menirukan ucapan hakim saat sidang.

Yusuf kemudian menggambarkan suasana yang penuh tangis saat sidang berlangsung. Para saksi, kata Yusuf, sesekali terlihat meneteskan air mata ketika diperiksa. Menurutnya, itu adalah air mata penyesalan karena ikut terlibat dalam skenario pembunuhan yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri.

"Ya yang di antara para saksilah banyak yang menangis. Karena dalam perjalanan apa yang diskenariokan Pak Sambo itu tidak benar sebagaimana faktanya. Ya tidak tahu, barangkali ada perasaan kecewa, menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," katanya.

Berbeda dengan para saksi, Yusuf mengatakan, dalang pembunuhan Brigadir J justru tidak meneteskan air mata sama sekali. Namun menurutnya, raut wajah Ferdy Sambo cukup menggambarkan penyesalan atas apa yang ia lakukan.

"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang," katanya.

Ferdy Sambo, kata Yusuf, juga tidak membantah sedikit pun keterangan para saksi. Terutama soal perintah pembuatan skenario pembunuhan. "Secara umum terduga pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo tidak membantah keterangan saksi, karena pasal yang dipersangkakan itu kan untuk memerintahkan itu paling utama. Membuat skenario itu bertentangan dengan etika kepribadian yang wajib dituntut untuk jujur," katanya.

"Mengemukakan fakta yang sesungguhnya, yang terjadi dalam peristiwa 8 Juli di rumah dinas itu. Nah itulah yang dicari dari keterangan saksi atas apa yang dilihat dan dialami apa yang dilakukan Pak Ferdy Sambo," sambungnya.

Sementara untuk motif, Yusuf mengatakan bahwa Ferdy Sambo tetap kukuh pada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi. "Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," tutur Yusuf.

"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," sambungnya.

Meskipun Ferdy Sambo konsisten terkait motif pembunuhan, tapi Yusuf mengatakan hal itu dapat berubah seiring dengan kerja dari Tim Khusus maupun Inspektorat Khusus yang masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. "Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembangannya masih mungkin ada perubahan. Apalagi Ibu Putri sudah diperiksa Bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," katanya.

"Sementara ini kami memantau menilai motif yang digembar-gemborkan Pak Ferdy terkait harkat dan martabat keluarga itulah yang membuat yang bersangkutan marah, sehingga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ya itu sementara belum ada perubahan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)