Mahfud MD Sebut Kasus KM 50 Tindak Pidana Biasa: Kalau Anda Punya Novum, Sampaikan
Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:28 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindakan pidana biasa. Hal itu didasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal ini disampaikan Mahfud MD merespons adanya usulan dibukanya kembali kasus KM 50 oleh kepolisian. Untuk diketahui, Kasus KM 50 merupakan perkara penembakan laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut Buku Putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/8/2022).
Mahfud menjelaskan, Komnas HAM memiliki kewenangan membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000. Namun, kata Mahfud, jika ditemukan bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut, masyarakat berhak untuk menyampaikannya.
"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," ucapnya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Hal ini disampaikan Mahfud MD merespons adanya usulan dibukanya kembali kasus KM 50 oleh kepolisian. Untuk diketahui, Kasus KM 50 merupakan perkara penembakan laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut Buku Putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/8/2022).
Mahfud menjelaskan, Komnas HAM memiliki kewenangan membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000. Namun, kata Mahfud, jika ditemukan bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut, masyarakat berhak untuk menyampaikannya.
"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," ucapnya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(abd)
tulis komentar anda