Kasus di PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Dirut Perusahaan Swasta
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:04 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana.
Pemeriksaan Didi Laksamana berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Didi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso-red)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Belum diketahui secara pasti apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sebelumnya, Didi memiliki peran cukup penting dalam kasus ini yakni sebagai pencari mitra atau agen untuk penjualan dan pemasaran pesawat PT DI. (Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang dari Para Saksi )
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Didi Laksamana berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Didi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso-red)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Belum diketahui secara pasti apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sebelumnya, Didi memiliki peran cukup penting dalam kasus ini yakni sebagai pencari mitra atau agen untuk penjualan dan pemasaran pesawat PT DI. (Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang dari Para Saksi )
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
tulis komentar anda