Soal Pembullyan Anak Sambo, Perindo: Stop Tindakan Perundungan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 02:22 WIB
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo. Foto: MNC Portal Indonesia
JAKARTA - Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , anak mereka kemudian mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari masyarakat. Salah satu anak FS yang masih di bawah umur mendapat perundungan di lingkungan sekolah.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menyayangkan kasus perundungan terhadap anak Sambo dan Putri. Menurutnya, anak-anak tidak mengetahui dan tidak ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua. Sehingga tidak adil rasanya jika anak-anak ikut juga mendapat sanksi sosial. Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Tindakan perundungan sekecil apa pun harus dihindari. Perlindungan terhadap anak dari kasus perundungan harus dilakukan, tanpa memandang apakah anak tersebut anak orang kaya atau anak orang tidak mampu. Bahkan bagi anak seorang penjahat sekalipun. Karena, perundungan yang terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi korban," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Jumat 26 Agustus 2022.
Ike melanjutkan, anak-anak Sambo dan Putri telah memenuhi kriteria sebagai yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat dari kondisi orang tua mereka. Sehingga sudah seharusnya mereka mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun siber.
"Dengan demikian, Polri dan LPAI dan KPAI wajib memberikan pendampingan psikologi dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial untuk memulihkan kondisi mental anak dan memulihkan kondisi anak yang mengalami perundungan," tuturnya.
Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menyayangkan kasus perundungan terhadap anak Sambo dan Putri. Menurutnya, anak-anak tidak mengetahui dan tidak ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tua. Sehingga tidak adil rasanya jika anak-anak ikut juga mendapat sanksi sosial. Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Tindakan perundungan sekecil apa pun harus dihindari. Perlindungan terhadap anak dari kasus perundungan harus dilakukan, tanpa memandang apakah anak tersebut anak orang kaya atau anak orang tidak mampu. Bahkan bagi anak seorang penjahat sekalipun. Karena, perundungan yang terus dibiarkan akan berakibat fatal bagi korban," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Jumat 26 Agustus 2022.
Ike melanjutkan, anak-anak Sambo dan Putri telah memenuhi kriteria sebagai yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat dari kondisi orang tua mereka. Sehingga sudah seharusnya mereka mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun siber.
"Dengan demikian, Polri dan LPAI dan KPAI wajib memberikan pendampingan psikologi dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial untuk memulihkan kondisi mental anak dan memulihkan kondisi anak yang mengalami perundungan," tuturnya.