Komnas HAM: Kematian Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 19:29 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah masuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Foto/ANTARA
JAKARTA - Ketua Komnas HAM , Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J bukanlah masuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.

"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Pernah Disembah SBY, Andi Arief: Kamaruddin Kesurupan



Kendati demikian, dirinya tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.

"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!