Komite Etik Polri Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara Jika 15 Saksi Tak Beri Keterangan Jujur
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 05:52 WIB
JAKARTA - Dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo , Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. KKEP memastikan kelima belas saksi tersebut telah diambil sumpah guna memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut. "Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.
"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," lanjut Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut. "Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.
"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," lanjut Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
tulis komentar anda