Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, pengusul RUU HIP tak dapat diproses hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak mendorong para pengusul RUU HIP dapat diproses secara hukum.
Terkait hal itu, advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, anggota DPR punya hak imunitas, mereka memiliki hak melekat dalam kerangka pekerjaan sebagai mana tupoksinya sebagai anggota Dewan.
"Anggota DPR tentu punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti tidak bisa dituntut di muka persidangan akibat dari pernyataan, pertanyaan, pendapat, maupun sikap, tindakan dan kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai perantauan perundang-undangan," tutur Ridwan kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: PGI: RUU HIP Harus Memandu Pengamalan, Bukan Mengorek Tafsir Pancasila)
Pada Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 menyatakan pada pokoknya anggota DPR tidak bisa dituntut dimuka pengadilan atas pertanyaan, pernyataan dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, juga sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukan anggota DPR baik di dalam persidangan atau di luar semata-mata atas kerangka tugas, fungsi serta hak anggota DPR dan sesuai hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR.
Terkait hal itu, advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, anggota DPR punya hak imunitas, mereka memiliki hak melekat dalam kerangka pekerjaan sebagai mana tupoksinya sebagai anggota Dewan.
"Anggota DPR tentu punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti tidak bisa dituntut di muka persidangan akibat dari pernyataan, pertanyaan, pendapat, maupun sikap, tindakan dan kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai perantauan perundang-undangan," tutur Ridwan kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: PGI: RUU HIP Harus Memandu Pengamalan, Bukan Mengorek Tafsir Pancasila)
Pada Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 menyatakan pada pokoknya anggota DPR tidak bisa dituntut dimuka pengadilan atas pertanyaan, pernyataan dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, juga sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukan anggota DPR baik di dalam persidangan atau di luar semata-mata atas kerangka tugas, fungsi serta hak anggota DPR dan sesuai hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR.
Lihat Juga :