Politikus Perindo Geram Ada Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 25 Agustus 2022 - 19:30 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Pemuda Perindo Dody Toisuta geram dengan adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Pemuda Perindo Dody Toisuta geram dengan adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia berandai, jika dirinya menjadi pemimpin di institusi tersebut akan mengambil tindakan tegas dengan tembak mati.

"Kadang-kadang saya ini sebagai putra-putri Polri miris, saya berpikir andaikan saya yang menjadi pemimpin di situ mungkin saya akan instruksi tembak mati," kata Dody dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, perlu ada pembinaan mental di dalam institusi Polri. Hal itu dimaksudkan agar kasus serupa yang mencoreng nama baik Polri tidak terulang kembali.





Dia menambahkan, Indonesia perlu berkaca pada sistem pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Filipina. Menurutnya, saat itu Rodrigo Duterte dengan tegas menyatakan perang dengan penyalahgunaan narkotika dan mengambil tindakan tegas.

"Sekarang kita ini berani tidak sih kita menyatakan perang dengan narkoba, berani tidak sih seperti Presiden Filipina, yang dia bilang tembak mati di tempat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke TSK (tersangka) Juki, pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat. "Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar Krisno.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More