Kasat Narkoba Polres Karawang Jadi Pemasok Narkoba, Politikus Perindo: Miris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Pemuda Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Dody Toisuta mengaku prihatin dengan adanya kasus Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tak tanggung-tanggung, dalam pendalaman kasus tersebut ditemukan ENM menjadi pemasok dalam kasus tersebut.
Kasus itu pun menjadi sorotan publik dan banyak dimuat di berbagai media nasional. "Saya miris membaca artikel yang seperti ini. Coba bayangkan, Kasat Narkoba Polres, bisa langsung terlibat begitu (jadi pemasok)," kata Dody dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (25/8/2022).
Ia melanjutkan, dirinya merupakan seorang yang tumbuh dari keluarga berlatar belakang Polri. Dengan adanya kasus tersebut, ia sungguh menyayangkan ENM yang mencoreng nama baik Polri yang seharusnya memberantas penyalahgunaan narkotika, malah menjadi pemasok barang haram tersebut.
"Ini jadi satu feedback yang kurang bagus karena ada oknum-oknum ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke TSK (tersangka) Juki, pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat. "Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar Krisno.
Kasus itu pun menjadi sorotan publik dan banyak dimuat di berbagai media nasional. "Saya miris membaca artikel yang seperti ini. Coba bayangkan, Kasat Narkoba Polres, bisa langsung terlibat begitu (jadi pemasok)," kata Dody dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Kamis (25/8/2022).
Ia melanjutkan, dirinya merupakan seorang yang tumbuh dari keluarga berlatar belakang Polri. Dengan adanya kasus tersebut, ia sungguh menyayangkan ENM yang mencoreng nama baik Polri yang seharusnya memberantas penyalahgunaan narkotika, malah menjadi pemasok barang haram tersebut.
"Ini jadi satu feedback yang kurang bagus karena ada oknum-oknum ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke TSK (tersangka) Juki, pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat. "Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," ujar Krisno.
(rca)