Soal Subsidi BBM Pemerintah Harus Terbuka

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:17 WIB
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan solar mendapat penolakan banyak pihak. Pemerintah dinilai lebih baik mengoptimalkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak diselewengkan.(KORAN SINDO/Wawan Bastian)
WACANA pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan menaikkan harga Pertalite terus menggelinding di masyarakat. Bahkan, produk ini sebelumnya bukan merupakan barang yang mendapatkan subsidi atau kompensasi.

Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.



Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022. Meskipun ditetapkan pada akhir triwulan pertama, namun berlaku surut.

Sehingga selisih harga Pertalite mulai Januari 2022 bisa ditagihkan ke pemerintah. Kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter. Sedangkan kuota solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) ditetapkan 15,1 juta kiloliter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!