Ini Susunan Komisi dan Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:23 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
"Pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen. Kemudian anggota sidang komisi, ada Irwasum, Kadiv Propam, Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, lanjut Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Baca: Dipimpin Kabaintelkam, Polri Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
"Pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen. Kemudian anggota sidang komisi, ada Irwasum, Kadiv Propam, Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, lanjut Dedi, dalam sidang etik tersebut pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Baca: Dipimpin Kabaintelkam, Polri Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini
Lihat Juga :