Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada

Rabu, 01 Juli 2020 - 06:23 WIB
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.

Djoko buron ke luar negeri sejak 2019. Dia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum MA mengeluarkan putusan kasusnya.

(Baca juga: Djoko Tjandra Berhasil Masuk Indonesia, Jaksa Agung Akui Intelnya Lemah)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!