Kapolri Sebut 35 Polisi Masih Dipilah Ikut Jejak Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan 35 polisi yang tengah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat terkait kasus skenario eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal dipilah guna menentukan nasibnya lewat sidang kode etik nanti.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan 35 polisi yang tengah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat terkait kasus skenario eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal dipilah guna menentukan nasibnya lewat sidang kode etik nanti.
Sigit mengatakan untuk Ferdy Sambo sendiri, besok Kamis 25 Agustus 2022 akan digelar sidang komisi kode etik guna menentukan nasib Sambo apakah masih berseragam kepolisian atau tidak. Baca juga: Kapolri Terima Surat Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo
"Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia melanjutkan untuk 35 personel polisi yang telah ditetapkan melanggar kode etik, nantinya akan dipilah guna menyusul Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik. Namun, kata Sigit, tak semuanya menjadi terduga melainkan ada juga yang menjadi saksi.
"Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi," jelasnya.
Kendati demikian, Sigit menjelaskan 35 personel tersebut akan dipilah sesuai dengan bobot keikutsertaannya dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.
Sigit mengatakan untuk Ferdy Sambo sendiri, besok Kamis 25 Agustus 2022 akan digelar sidang komisi kode etik guna menentukan nasib Sambo apakah masih berseragam kepolisian atau tidak. Baca juga: Kapolri Terima Surat Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo
"Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia melanjutkan untuk 35 personel polisi yang telah ditetapkan melanggar kode etik, nantinya akan dipilah guna menyusul Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik. Namun, kata Sigit, tak semuanya menjadi terduga melainkan ada juga yang menjadi saksi.
"Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi," jelasnya.
Kendati demikian, Sigit menjelaskan 35 personel tersebut akan dipilah sesuai dengan bobot keikutsertaannya dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.
Lihat Juga :