Kejagung Sita Helikopter Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 21:03 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Helikopter Bell 427 yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka Surya Darmadi . Penyitaan dilakukan di kantor Duta Palma Group, Pekanbaru, Riau.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap helikopter tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Ketut, Rabu (24/8/2022).
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Grup. Dalam kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
"Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi," jelasnya.
Sebanyak 32 aset sebelumnya juga disita di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam ulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap helikopter tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Ketut, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Grup. Dalam kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.
"Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi," jelasnya.
Baca Juga
Sebanyak 32 aset sebelumnya juga disita di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam ulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.
(cip)
tulis komentar anda