Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah Susun RKUHP

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly hadir dalam Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Ia berharap RUU tersebut segera diundangkan.

"Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan," kata Mahfud MD saat acara Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Mahfud menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022, yang meminta agar RKUHP disosialisasikan kembali ke seluruh lapisan masyarakat agar memberikan pemahaman komprehensif. Presiden juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait juga terus berdiskusi dengan para akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah.



"RKUHP ini memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya," ujarnya.

Dalam acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif. Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR adalah RKUHP.

Menurutnya, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama. Kemudian mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.

Baca juga: Komisi III DPR Puji Reformulasi RKUHP yang Diajukan Dewan Pers

Menkominfo mengatakan, Kick Off: Diskusi Publik RKUHP bertujuan mengawali sekaligus mengajak media untuk bersama bergerak menyosialisasikan isu-isu yang terdapat dalam RKUHP kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat memahami, mengetahui, dan turut mengambil bagian di dalamnya.

"Media sudah seharusnya menjadi ruang dan sarana untuk menyosialisasikan RKUHP yang mampu memantik berbagai diskusi konstruktif yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi RUU ini. Jangan sampai justru digunakan sebagai sarana adu domba dan hal-hal yang kontraproduktif lainnya," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More