Kapolri: Timsus Kasus Brigadir J Bebas dari Kepentingan Mana Pun
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:28 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tim khusus yang dibentuknya bekerja profesional dan bebas dari kepentingan pihak manapun dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
"Upaya dilakukan timsus bebas dari kepentingan pihak terkait demi tegakkan keadilan dan bisa berikan asistensi secara berjenjang," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo Sigit, sejak awal dia telah berkomitmen untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J ini diungkap secara tuntas dan transparan.
"Kita juga libatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk bisa laksanakan investigasi. Ini komitmen Polri agar transparan akuntabel dan siap mengungkap secara terang peristiwa terjadi tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang diduga otak di balik skenario awal agar kasus pembunuhan Brigadir J muncul sebagai peristiwa baku tembak.
Untuk menguatkan skenario itu, Ferdy Sambo menembak dinding lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Upaya dilakukan timsus bebas dari kepentingan pihak terkait demi tegakkan keadilan dan bisa berikan asistensi secara berjenjang," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo Sigit, sejak awal dia telah berkomitmen untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J ini diungkap secara tuntas dan transparan.
"Kita juga libatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk bisa laksanakan investigasi. Ini komitmen Polri agar transparan akuntabel dan siap mengungkap secara terang peristiwa terjadi tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang diduga otak di balik skenario awal agar kasus pembunuhan Brigadir J muncul sebagai peristiwa baku tembak.
Untuk menguatkan skenario itu, Ferdy Sambo menembak dinding lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(muh)
tulis komentar anda