Dukung Pemulihan Korban Terorisme, BNPT Kolaborasi dengan Sejumlah Pihak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:08 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Foto/Ist
JAKARTA - Dalam upaya mendukung pemulihan atas korban terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan kolaborasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, BNPT selama ini telah berkolaborasi dengan seluruh pihak, bersatu padu mendukung pemulihan atas korban terorisme dan juga melawan terjadinya tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

"BNPT bersinergi dengan LPSK dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, pemberian santunan, dan kompensasi kepada para penyintas," kata Boy Rafli dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Selain itu BNPT dijelaskan Boy Rafli, juga menginisiasi program silahturahmi kebangsaan yang mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan penyintas

"Silahturahmi kebangsaan ini bertujuan untuk membangun budaya memaafkan dan rekonsiliatif. Meskipun program ini bukan sesuatu yang mudah, namun telah berhasil dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tahun 2018, 2021, dan tahun 2022," jelasnya.



Kata Boy Rafli, program ini akan terus dikembangkan sejalan dengan amanat Pilar Kedua, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024.

"Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini juga sedang menyusun Peraturan Kepala BNPT tentang Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme yang direncanakan akan disahkan pada akhir tahun 2022," ungkap Boy Rafli.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Hari Peringatan Korban Terorisme merupakan momentum penting dalam mengenang dan menjunjung tinggi martabat korban terorisme.

"Serta menunjukkan solidaritas global sehingga para korban tidak terlupakan dan terpenuhi hak haknya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020," ucap Mahfud MD.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More