Dukung Pemulihan Korban Terorisme, BNPT Kolaborasi dengan Sejumlah Pihak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:08 WIB
loading...
Dukung Pemulihan Korban...
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam upaya mendukung pemulihan atas korban terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan kolaborasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, BNPT selama ini telah berkolaborasi dengan seluruh pihak, bersatu padu mendukung pemulihan atas korban terorisme dan juga melawan terjadinya tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

"BNPT bersinergi dengan LPSK dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, pemberian santunan, dan kompensasi kepada para penyintas," kata Boy Rafli dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Selain itu BNPT dijelaskan Boy Rafli, juga menginisiasi program silahturahmi kebangsaan yang mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan penyintas

"Silahturahmi kebangsaan ini bertujuan untuk membangun budaya memaafkan dan rekonsiliatif. Meskipun program ini bukan sesuatu yang mudah, namun telah berhasil dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tahun 2018, 2021, dan tahun 2022," jelasnya.

Kata Boy Rafli, program ini akan terus dikembangkan sejalan dengan amanat Pilar Kedua, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024.

"Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini juga sedang menyusun Peraturan Kepala BNPT tentang Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme yang direncanakan akan disahkan pada akhir tahun 2022," ungkap Boy Rafli.

Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Hari Peringatan Korban Terorisme merupakan momentum penting dalam mengenang dan menjunjung tinggi martabat korban terorisme.

"Serta menunjukkan solidaritas global sehingga para korban tidak terlupakan dan terpenuhi hak haknya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020," ucap Mahfud MD.

"Negara mengamanatkan BNPT dan LPSK untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban terorisme sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara," tambahnya.

Menko Polhukam berharap, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), BNPT dan LPSK beserta kementerian dan lembaga terkait dapat selalu memberikan dukungan dan bantuan kepada korban terorisme secara optimal sesuai dengan UU.

Sementara itu Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan selama ini negara telah hadir dan tidak ingkar terhadap tanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme. Sejumlah kompensasi dan bantuan kepada penyintas telah diberikan dengan optimal.

"Negara memperhatikan penyintas. Korban merupakan tanggung jawab negara. Kami bersama kalian," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Berita Terkini
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved