Dukung Pengesahan RKUHP, BEM Nusantara: Saatnya KUHP Produk Kolonial Diganti
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:05 WIB
Ardy sapaan Ahmad Supardi, menyampaikan ada 14 pasal yang dinilai masih diwarnai pro-kontra, salah satunya ialah Pasal 218 dan Pasal 219 tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sebagian kalangan sempat menilai pasal ini bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik kepada pemerintah. Namun setelah diskusi, seluruh peserta FGD sepakat pasal tersebut memang diperlukan sebagai norma umum yang memang ada di alam demokrasi.
Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
"Tadi sudah dijelaskan oleh Professor Benny beberapa pasal yang dinilai kontroversial, termasuk penghinaan terhadap presiden, apa konteks dan tujuannya. Ternyata pasal itu tidak meniadakan hak rakyat untuk berpendapat dan mengeritik program pemerintah. Jadi, RKUHP yang sedang digodok saat ini sudah cukup ideal dan merupakan produk hukum nasional yang perlu kita dukung untuk disahkan, agar KUHP produk kolonial yang ada saat ini bisa segera digantikan," jelas Ahmad.
"Saya harapkan kepada teman-teman di berbagai kampus bahkan se-Nusantara untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP. Agar ada pemahaman yang lebih filosofis dan substansial," lanjut Ardy.
Apabila ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasannya lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.
"Perlu digarisbawahi kita juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kita juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif; mereka tentu mau menerima kami supaya ada penyampaian alasan kenapa pasal dalam RKUHP tersebut ditolak," tegas Ardy.
Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
"Tadi sudah dijelaskan oleh Professor Benny beberapa pasal yang dinilai kontroversial, termasuk penghinaan terhadap presiden, apa konteks dan tujuannya. Ternyata pasal itu tidak meniadakan hak rakyat untuk berpendapat dan mengeritik program pemerintah. Jadi, RKUHP yang sedang digodok saat ini sudah cukup ideal dan merupakan produk hukum nasional yang perlu kita dukung untuk disahkan, agar KUHP produk kolonial yang ada saat ini bisa segera digantikan," jelas Ahmad.
"Saya harapkan kepada teman-teman di berbagai kampus bahkan se-Nusantara untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP. Agar ada pemahaman yang lebih filosofis dan substansial," lanjut Ardy.
Apabila ada pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila, BEM Nusantara sebagai agent of change akan menggunakan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasannya lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.
"Perlu digarisbawahi kita juga wajib menolak jika dalam pasal-pasal tersebut ada kekeliruan. Masukan dari kita juga wajib didengarkan oleh lembaga legislatif; mereka tentu mau menerima kami supaya ada penyampaian alasan kenapa pasal dalam RKUHP tersebut ditolak," tegas Ardy.
Lihat Juga :