Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Ditahan di Tempat Khusus Mako Brimob

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto dijebloskan atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri terkait dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto dijebloskan atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri terkait dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.

Irsus telah memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa Budhi Herdi diduga melakukan pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo Cs. "Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Di awal mula kasus ini, Budhi menggelar konferensi pers dengan menyampaikan narasi bahwa peristiwa itu merupakan baku tembak sesama polisi. Padahal faktanya terungkap, tidak ada saling tembak, hal merupakan tersebut skenario rekayasa telah disiapkan oleh Ferdy Sambo.





Kenyataannya, Brigadir J ditembak oleh Bharada berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan lima tersangka kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More