Polri Tetapkan 35 Polisi Jadi Terduga Pelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 18:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Putri Candrawathi Terbuka dan Jujur
Selain itu, kata Dedi, dalam proses pemeriksaan tersebut, 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. 10 ditempatkan di Provos Polri dan lima di Mako Brimob.
"Dan dalam tahap pemeriksaan, atas pertimbangan akreditor, saat ini ada 15 yang dipatsuskan," ucap Dedi.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8/2022). Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Putri Candrawathi Terbuka dan Jujur
Selain itu, kata Dedi, dalam proses pemeriksaan tersebut, 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. 10 ditempatkan di Provos Polri dan lima di Mako Brimob.
"Dan dalam tahap pemeriksaan, atas pertimbangan akreditor, saat ini ada 15 yang dipatsuskan," ucap Dedi.
Lihat Juga :