Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 16:23 WIB
JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik pada pekan depan. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J .
"Ini masih pemberkasaan, akan ada sidang etik, kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," kata Agung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, berdasarkan sidang etik, Ferdy Sambo dapat diputuskan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat) atau tidak. Meskipun sudah memastikan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, tapi Agung tidak memerinci soal waktu.
Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum melakukan penahanan. Saat ini, kata Agung, Putri masih berada di kediamannya. Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.
Baca juga: Ini Daftar 6 Polisi yang Diduga Langgar Pidana Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," kata Agung. "Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
"Ini masih pemberkasaan, akan ada sidang etik, kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," kata Agung kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, berdasarkan sidang etik, Ferdy Sambo dapat diputuskan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat) atau tidak. Meskipun sudah memastikan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik, tapi Agung tidak memerinci soal waktu.
Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum melakukan penahanan. Saat ini, kata Agung, Putri masih berada di kediamannya. Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.
Baca juga: Ini Daftar 6 Polisi yang Diduga Langgar Pidana Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," kata Agung. "Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda