Polri Kantongi 2 Alat Bukti Istri Ferdy Sambo Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:21 WIB
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Tim telah mengantongi dua alat bukti.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan. pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri di dua lokasi kejadian Brigadir J.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. Sebelumnya, suami Putri, Ferdy Sambo, ditetapkan tersangka pada 8 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More