KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemalang terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 12:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Bupati dan sejumlah pejabat Pemalang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.
Mereka yang akan diperiksa hari ini adalah sopir Muhammad Ade Sulaiman, Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Ady Gunawan, Dosen Universitas 11 Maret Surakarta Pansel Jabatan tahun 2021 Tuhana, Mantan Sekda Kab Pemalang Pansel Jabatan Tahun 2021 Muhamad Arifin.
Kemudian dokter Pansel Jabatan tahun 2021 Agus Gunawan, Dosen Universitas Panca Sakti Tegal Pansel Jabatan tahun 2021 Diryo Suparto, Sub Koordinator Jabatan Bidang Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko Priyono, PNS Musdalifah, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Muhamad Ramdon.
"Hari ini (19/8/2022) dilakukan pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka Bupati Pemalang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Usai Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Pemalang
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Mereka yang akan diperiksa hari ini adalah sopir Muhammad Ade Sulaiman, Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Ady Gunawan, Dosen Universitas 11 Maret Surakarta Pansel Jabatan tahun 2021 Tuhana, Mantan Sekda Kab Pemalang Pansel Jabatan Tahun 2021 Muhamad Arifin.
Kemudian dokter Pansel Jabatan tahun 2021 Agus Gunawan, Dosen Universitas Panca Sakti Tegal Pansel Jabatan tahun 2021 Diryo Suparto, Sub Koordinator Jabatan Bidang Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko Priyono, PNS Musdalifah, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Muhamad Ramdon.
"Hari ini (19/8/2022) dilakukan pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka Bupati Pemalang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Baca juga: KPK Amankan Uang Tunai Usai Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Pemalang
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(abd)
tulis komentar anda