KPK Amankan Uang Tunai Usai Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Pemalang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:05 WIB
loading...
KPK Amankan Uang Tunai...
KPK menyegel salah satu ruangan dinas Pemda Pemalang. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ada enam lokasi di daerah Pemalang yang digeledah tim penyidik pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Enam lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati Pemalang; Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang; Kantor BKD Pemalang; Kantor Dinas PUTR Pemalang; Kantor Kominfo Pemalang; serta rumah pribadi tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Senin (15/8/2022) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).



Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Barang bukti tersebut berupa uang tunai, dokumen, dan barang elektronik.

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut akan segera di analisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati dan Ruangan Dinas di Pemkab Pemalang

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekitar Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Beberapa ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut adalah Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Febri Diansyah Penuhi...
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Mutasi Polri, Deputi...
Mutasi Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar
KPK Sita Motor dari...
KPK Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tanda Tangani Surat...
KPK Tanda Tangani Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Pekan Ini
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE
Batas Akhir Tersisa...
Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Siap Hadapi Gugatan...
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Rekomendasi
Profil Sheikh As Sudais,...
Profil Sheikh As Sudais, Ulama Arab Saudi yang Larang Masyarakat Bicarakan Gaza
Tinggal Kenangan, Ini...
Tinggal Kenangan, Ini Alasan Tupperware Tutup di Indonesia Setelah 33 Tahun Beroperasi
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini
Berita Terkini
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
11 menit yang lalu
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
16 menit yang lalu
BPKH Limited Siapkan...
BPKH Limited Siapkan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah selama Puncak Haji
27 menit yang lalu
TIPU UGM Daftarkan Gugatan...
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
1 jam yang lalu
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
1 jam yang lalu
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
2 jam yang lalu
Infografis
Restoran hingga Tempat...
Restoran hingga Tempat Hiburan Berikan Promo Terbaik usai Nyoblos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved