DPR Sebut Keppres HAM Berat Jadi Pelengkap Proses Hukum
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sebagai pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Tanah Air.
Sehingga, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Hal ini disampaikan Sahroni merespons berbagai kalangan yang meminta Jokowi agar membatalkan Keppres yang disampaikan Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022.
Kepres tersebut dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara. “Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap,” kata Sahroni, Kamis (18/8/2022).
“Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, Saya kira tidak jelek,” sambungnya.
Sahroni melihat, pada kenyataannya pemerintah terus memproses hukum kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Salah satunya kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, sambung Bendahara Umum Partai Nasdem ini, Jokowi telah berkomitmen untuk serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, bahkan juga melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
“Pada faktanya, penyidikan atas kasus HAM masa lalu terus berjalan di kejaksaan. Selain itu, Pak Jokowi sendiri sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Jadi dalam hal ini, saya yakin pak Jokowi serius dan sekali lagi, penyelesaian non-yudisial itu hanya pelengkap semata,” ucapnya.
Sehingga, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Hal ini disampaikan Sahroni merespons berbagai kalangan yang meminta Jokowi agar membatalkan Keppres yang disampaikan Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022.
Kepres tersebut dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara. “Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap,” kata Sahroni, Kamis (18/8/2022).
“Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, Saya kira tidak jelek,” sambungnya.
Sahroni melihat, pada kenyataannya pemerintah terus memproses hukum kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Salah satunya kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, sambung Bendahara Umum Partai Nasdem ini, Jokowi telah berkomitmen untuk serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, bahkan juga melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
“Pada faktanya, penyidikan atas kasus HAM masa lalu terus berjalan di kejaksaan. Selain itu, Pak Jokowi sendiri sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Jadi dalam hal ini, saya yakin pak Jokowi serius dan sekali lagi, penyelesaian non-yudisial itu hanya pelengkap semata,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda