BPKN Minta Pelabelan BPOM Berlaku untuk Semua Jenis Kemasan Plastik

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:53 WIB
"Nah, itu yang harus diawasi sambil diberitahukan ke masyarakat tidak boleh menyimpan AMDK itu terlalu lama, karena bisa berinteraksi dengan atmosfir di sekitarnya. Para penjualnya juga harus diingatkan tidak boleh meletakannya di bawah sinar matahari langsung," ucapnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta tidak ada diskriminasi usaha AMDK, khususnya terkait senyawa BPA. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.

"Dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing," ujar Heri.

Pakar teknologi pangan Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dedi Fardiaz juga melontarkan hal senada. Dia meminta BPOM jangan sampai bersifat diskriminatif dalam membuat kebijakannya.

Sebelum aturan dikeluarkan, BPOM seharusnya melakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan.

Dedi mengatakan, sebetulnya tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan itu jelas-jelas menyebutkan label bebas dari zat kontak pangan itu tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung BPA, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan juga melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi memunculkan diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. "Sebabnya 99,9% industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," katanya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahkan menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks. "(air kemasan galon guna ulang) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoaks," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!