BPKN Minta Pelabelan BPOM Berlaku untuk Semua Jenis Kemasan Plastik
Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:53 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik , tapi diberlakukan kepada semua. Sebab, semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya.
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Khusus air minum dalam kemasan (AMDK), kata Rizal, ada dua jenis plastik yang digunakan, yaitu Polikarbonat (PC) dan Polietilena tereftalat (PET). Kemasan PC atau galon guna ulang biasanya dipakai untuk ketahanan waktu lama. Lebih keras dan biasanya dicampur dengan Bisfenol A (BPA). Sedang untuk kemasan PET atau sekali pakai, biasa dicampur dengan antimon.
Baca juga: IDI Dukung BPOM Terapkan Label Bebas BPA di Galon Air Minum
"Yang namanya plastik itu, ketika dicampur dengan zat kimia semua punya risiko. Makanya ada aturannya berapa yang boleh dan berapa yang tidak. Jadi, kalau ditanya mana yang lebih aman, ya dua-duanya sama-sama berisiko. Kalau mau aman ya tidak usah menggunakan plastik, pakai saja gelas atau botol kaca," katanya.
Khusus untuk plastik PET, kata Rizal, para aktivis lingkungan juga menolak kehadiran kemasan ini yang terkait dengan isu lingkungan. "Kalau BPOM mau buat pelabelan BPA, pertanyaannya kan ada isu lingkungan juga kalau kita hanya memakai yang sekali pakai itu. Aktivis ngkungan akan bereaksi karena akan terjadi penimbunan sampah yang lebih banyak," tuturnya.
Menurut Rizal, yang penting dari penggunaan kemasan plastik adalah pengawasannya, sejak diambil dari sumber mata air harus higienis. Juga harus diawasi apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, cara pengambilannya, pengangkutannya sampai ke tempat pelaku usaha, penyimpanannya, di toko-toko.
"Nah, itu yang harus diawasi sambil diberitahukan ke masyarakat tidak boleh menyimpan AMDK itu terlalu lama, karena bisa berinteraksi dengan atmosfir di sekitarnya. Para penjualnya juga harus diingatkan tidak boleh meletakannya di bawah sinar matahari langsung," ucapnya.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta tidak ada diskriminasi usaha AMDK, khususnya terkait senyawa BPA. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Khusus air minum dalam kemasan (AMDK), kata Rizal, ada dua jenis plastik yang digunakan, yaitu Polikarbonat (PC) dan Polietilena tereftalat (PET). Kemasan PC atau galon guna ulang biasanya dipakai untuk ketahanan waktu lama. Lebih keras dan biasanya dicampur dengan Bisfenol A (BPA). Sedang untuk kemasan PET atau sekali pakai, biasa dicampur dengan antimon.
Baca juga: IDI Dukung BPOM Terapkan Label Bebas BPA di Galon Air Minum
"Yang namanya plastik itu, ketika dicampur dengan zat kimia semua punya risiko. Makanya ada aturannya berapa yang boleh dan berapa yang tidak. Jadi, kalau ditanya mana yang lebih aman, ya dua-duanya sama-sama berisiko. Kalau mau aman ya tidak usah menggunakan plastik, pakai saja gelas atau botol kaca," katanya.
Khusus untuk plastik PET, kata Rizal, para aktivis lingkungan juga menolak kehadiran kemasan ini yang terkait dengan isu lingkungan. "Kalau BPOM mau buat pelabelan BPA, pertanyaannya kan ada isu lingkungan juga kalau kita hanya memakai yang sekali pakai itu. Aktivis ngkungan akan bereaksi karena akan terjadi penimbunan sampah yang lebih banyak," tuturnya.
Menurut Rizal, yang penting dari penggunaan kemasan plastik adalah pengawasannya, sejak diambil dari sumber mata air harus higienis. Juga harus diawasi apakah sudah memenuhi syarat atau tidak, cara pengambilannya, pengangkutannya sampai ke tempat pelaku usaha, penyimpanannya, di toko-toko.
"Nah, itu yang harus diawasi sambil diberitahukan ke masyarakat tidak boleh menyimpan AMDK itu terlalu lama, karena bisa berinteraksi dengan atmosfir di sekitarnya. Para penjualnya juga harus diingatkan tidak boleh meletakannya di bawah sinar matahari langsung," ucapnya.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta tidak ada diskriminasi usaha AMDK, khususnya terkait senyawa BPA. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.
tulis komentar anda