HUT ke-77 RI, Kemenkumham: 168.196 Narapidana Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:19 WIB
Dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan, sebanyak 2.725 di antaranya langsung bebas. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun. Dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 2.725 langsung bebas.

Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan remisi umum tahun 2022 secara simbolik kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan remisi dihadiri empat warga binaan perwakilan yakni, MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta; AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba; MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta; dan AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba.

"Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Rabu (17/8/2022).



"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," sambungnya.

Yasonna berpesan agar warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Tak hanya itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Di mana, terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

"Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000," katanya.

Baca juga: Ini Deretan Pakaian Adat yang Pernah Dipakai Jokowi Pada Perayaan HUT RI

Yasonna memastikan, pemberian remisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Selain pemberian remisi, dalam rangkaian kegiatan upacara kemerdekaan yang dilangsungkan di Gedung Kemenkumham hari ini juga terdapat pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdiannya.

Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun. Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga meminta agar seluruh jajaran insan pengayoman memaknai upacara sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan komitmen bersama membangun Indonesia Raya.

"Mari kita bersatu dan saling menguatkan sehingga mampu untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More