Pengacara Brigadir J Minta PPATK Periksa Rekening Seluruh Ajudan Ferdy Sambo

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:28 WIB
"Jadi dorong PPATK periksa diduga rekening gendut atas nama orang tidak bisa bicara itu," sambungnya. Baca juga: Ini Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.

"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!