4 Polisi yang Baru Ditempatkan Khusus Personel Polda Metro Berpangkat Pamen

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan empat polisi yang baru ditempatkan khusus berpangkat Pamen merupakan personel Polda Metro Jaya. Foto/MPI
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J . Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (Pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya. Baca juga: Kembali Bertambah, 16 Polisi Ditempatkan Khusus terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J



"4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Mereka berempat, kata Dedi, langsung dibawa ke tempat khusus yang berada di Biro Provos Mabes Polri. Sedangkan, yang lainnya ada juga yang dikurung di Mako Brimob Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," kata Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!