Kembali Bertambah, 16 Polisi Ditempatkan Khusus terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:11 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) kembali melakukan pemeriksaan empat orang itu karena diduga langgar etik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa jumlah personel kepolisian yang ditempatkan ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah empat orang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) kembali melakukan pemeriksaan empat orang itu karena diduga langgar etik. Sehingga, saat ini jumlahnya menjadi 16 polisi.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ujar Dedi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dedi merinci ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni Mako Brimob dan Provos Polri.

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 org di Provos," ucap Dedi.



Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More