LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Mulai Pasang CCTV Portabel hingga Suplai Logistik

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 22:29 WIB
LPSK menyatakan mulai hari Jumat ini (12/8/2022) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mulai hari Jumat ini (12/8/2022) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK akan melakukan penebalan pengamanan di rutan, pemasangan CCTV hingga suplai logistik untuk Bharada E .

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Assesment ini dilakukan pascapengajuan justice collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022.

"Iya, ketemu Bharada E dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah, pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).



Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.

"Iya terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," ujarnya.

Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya. Dalam konteks perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E, Hasto menjelaskan itu diperlukan lantaran assesment JC Bharada E telah memenuhi syarat.

"Perlindungan darurat itu diperlukan, untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK," terang Hasto. Baca: LPSK Tolak Amplop Setebal 1 Cm dari Ferdy Sambo saat Datangi Kantor Propam

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, sebagai berikut yakni, penebalan di rutan; pemasangan CCTV portabel; suplai logistik; cek steril udara;

pemeriksaan rutin dokter/psikolog; dan mendatangkan rohaniawan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan. Dia menekankan perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More