Bharada E Dapat Perintah Habisi Brigadir J saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 15:22 WIB
Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut dapat perintah menghabisi Brigadir J saat di rumah dinas Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut dapat instruksi untuk menghabisi nyawa rekannya, Noprianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Irjen Pol Ferdy Sambo saat di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau informasi dari Bharada E sih yang di sini (Jakarta), yang jelas dia tahu pas di dekat-dekat itu waktu di TKP gitu," kata mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Menurut Burhanuddin, mantan kliennya tak bisa menolak perintah itu. Pasalnya, Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E. "Dia disuruh gini, ya dikerjai aja gitu. Apalagi ini kan levelnya Bharada E kan jauh banget begitu," tutur Burhanuddin.



Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Sigit menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.





"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali- kali membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Padahal, Sigit memastikan bahwa, tidak ada peristiwa tembak menembak. "Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri.

Atas perbuatan itu, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More