Penjagaan Mako Brimob Diperketat Jelang Pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:58 WIB
Kondisi Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022).Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
DEPOK - Penjagaan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Jumat (12/8/2022) diperketat menjelang rencana pemeriksaan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu oleh Komnas HAM.

Dari pantauan MNC Portal di lapangan, dua unit kendaraan taktis (rantis) baracuda disiagakan tepat di depan Mako Brimob. Sementara itu, 10 unit motor berjenis trail juga disiagakan terparkir rapi tepat di samping baracuda.

Jumlah motor yang disiagakan ini bertambah dari kemarin, Kamis (11/8/2022) yang hanya terparkir delapan unit. Sejumlah petugas berbaju loreng dilengkapi senjata laras panjang juga bersiaga di depan gerbang Mako Brimob.

Sementara itu arus lalu lintas di depan Mako Brimob yakni Jalan Akses Universitas Indonesia masih terpantau lancar. Dari pantauan sejak pukul 9.30 WIB, sejumlah kendaraan dinas hilir masuk-keluar ke Mako Brimob.

Seperti diketahui, Polri telah mengonfirmasi bahwa Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada hari ini, Jumat (12/8/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Komnas HAM terkait dengan kasus dugaan pemnunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.



"Agenda Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More