1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diamankan di Mako Brimob

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:34 WIB
Seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan itu berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan seorang penyidik di tempat khusus (patsus) itu setelah melalui pemeriksaan. "Sampai hari ini Irsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Dengan demikian, anggota kepolisian yang ditahan di patsus Mako Brimob sebanyak 12 orang. Belasan anggota Korps Bhayangkara itu di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.



Apabila ditemukan unsur pidana, kata Dedi, Irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak. "Pa Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan Itsus," ujar Dedi.



Sebagai informasi, ke-12 anggota polisi di tempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost. Jumlah itu bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel di patsus lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More