Kejagung Tetapkan Dirut PT PRM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:52 WIB
Baca juga: Kejagung Periksa Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020

Tersangka AM langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Penahanan dilakukan sejak tanggal 11-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!